Rabu, 12 Desember 2012

contoh SKRIPSI Otda


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
1.2.2 Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.3 Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
1.3 TUJUAN PENULISAN PAPER
1.3.1 Untuk mengetahui sistem otonomi daerah
1.3.2 Untuk mengetahui penerapan otonomi daerah, dampak positif serta negatifnya.

1.4 MANFAAT PENULISAN PAPER
1.4.1 Sebagai bahan referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya
1.4.2 Sebagai bahan evaluasi terhadap penerapan system otonomi daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang
sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
2.3 WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


2.4. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
2.4.1 Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
2.4.2 Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang pemerintah pusat.
3.1.3. Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
3.1.4 Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah itu sendiri.






BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkan cepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salah satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu saja pada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.2. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
1.2.2 Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.3 Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
1.3 TUJUAN PENULISAN PAPER
1.3.1 Untuk mengetahui sistem otonomi daerah
1.3.2 Untuk mengetahui penerapan otonomi daerah, dampak positif serta negatifnya.

1.4 MANFAAT PENULISAN PAPER
1.4.1 Sebagai bahan referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya
1.4.2 Sebagai bahan evaluasi terhadap penerapan system otonomi daerah.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yang
sama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
2.3 WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerah boleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang- undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan daerah
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan


2.4. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
2.4.1 Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.
2.4.2 Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapat memicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah pemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang pemerintah pusat.
3.1.3. Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih efisien.
3.1.4 Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagi oknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan daerah yang masih berkembang.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen di tingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah itu sendiri.





PENGERTIAN PORTOFOLIO



(Dalam Konteks Pendidikan)

Istilah portofolio berasal dari kata kerja ‘potare’ berarti membawa dan kata benda bahasa latin ‘foglio’, yang berarti lembaran atau ‘kertas kerja’. Portofolio tempat berisikan benda pekerjaan, lembaran, nilai dan profesional. Dalam konteks penelitian ini Portofolio adalah koleksi berharga dan berguna berisikan pekerjaan siswa yang menceritakan atau menerangkan sejarah prestasi atau pertumbuhan siswa. Portofolio umumnya suatu fakta bahwa siswa ‘mengumpulkan, menseleksi dan merefleksi penilaiannya (Sharp, 2006:1).
Porotofolio berisikan beragam tugas; disebut juga artifak, antara lain : draft mentah, nilai, makalah, benda kerja, kritik dan ringkasan, lembaran refleksi diri, pekerjaan rumah, jurnal, respon kelompok, grafik, lembaran catatan dan catatan diskusi. Beberapa cara baru seperti: note book, multi media, disket, flashdisk, map lipat, dan file internet (Sharp, 2006:1). Pada penelitian ini portofolio adalah hasil karya mahasiswa dalam bentuk busana.
Portofolio kelas banyak kegunaannya, diantaranya: dokumentasi perkembangan, catatan tampilan, alat untuk evaluasi diri dan refleksi, acuan profesi masa depan, dan pengalaman latihan. Kegunaan lain disebut sebagai ‘passportfolio’, yang mengindikasikan bahwa portofolio digunakan untuk sertifikasi kompetensi untuk naik ke tingkat lanjut (melanjut). Pada contoh ini portofolio digunakan dalam dua kategori utama, yaitu penilaian dan pembelajaran. Karena itu portofolio harus menunjukan koleksi pekerjaan terbaik siswa atau usaha terbaiknya, dan dokumen-dokumen yang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan ke arah penguasaan hasil belajar yang diidentifikasi.

Istilah portofolio dipakai dalam sejumlah bidang kegiatan yang masing-masing memiliki arti cukup berbeda. Istilah ini adalah bentuk latinisasi dari portefeuille. Arti di bidang keuangan

Dalam dunia keuangan, "portofolio" digunakan untuk menyebutkan kumpulan investasi yang dimiliki oleh institusi ataupun perorangan. Memiliki portofolio seringkali merupakan suatu bagian dari investasi dan strategi manajemen risiko yang disebut diversifikasi. Dengan memiliki beberapa aset, risiko tertentu dapat dikurangi. Ada pula portofolio yang ditujukan untuk mengambil suatu risiko tinggi yang disebut portofolio konsentrasi ( concentrated portfolio)

Makna dalam dunia manajemen dan pemasaran

Dalam manajemen strategis dan pemasaran, istilah portofolio digunakan untuk menunjukkan sekumpulan produk, proyek, layanan jasa atau merk yang ditawarkan untuk dijual oleh suatu perusahaan. Dalam mengembangkan portofolionya, sebuah perusahaan dapat menggunakan aneka teknik analisis termasuk analisis Boston Consulting Group[1], analisis margin kontribusi[2], analisis G.E multi faktor [3], Quality Function Deployment (QFD)[4]. Setiap perusahaan senantiasa berupaya untuk meraih difersifikasi dan keseimbangan dalam portofolio produk yang ditawarkan.
Kebanyakan algoritma optimisasi portofolio adalah berdasarkan pada Teori Portofolio Modern atau juga disebut MPT-Modern Portfolio Theory, dan yang paling sering digunakan adalah metode optimisasi perbedaan makna ( mean-variance ooptimization) dimana alokasi portofolio adalah ditujukan guna memaksimalkan keuntungan dengan cara menekan risiko.

Makna dalam dunia politik dan pemerintahan

Dalam dunia politik dan pemerintahan, portofolio adalah merupakan pilar pemerintahan serta kewajiban dari para menteri kabinet serta para pejabat pimpinan departemen dalam pemerintahan.

Dalam dunia pendidikan

Portofolio dalam dunia pendidikan adalah merupakan sekumpulan informasi pribadi yang merupakan catatan dan dokumentasi atas pencapaian prestasi seseorang dalam pendidikannya. Ada beraneka portofolio mulai dari rapor / ijasah hingga dokumen-dokumen lainnya seperti sertifikat, piagam penghargaan, dan lain-lain sebagai bukti pencapaian hasil atas suatu pendidikan atau kursus. Portofolio ini sangat berguna untuk akreditasi pengalaman seseorang, pencarian kerja, melanjutkan pendidikan, pengajuan sertifikat kompetensi, dan lain-lain. Portofolio untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMA dipandang sebagai kumpulan seluruh hasil dan prestasi belajar siswa. Dokumen setelah terkumpul lalu diseleksi yang akhirnya membuat refleksi pribadi. Penilaian ini dianggap sebagian peneliti pendidikan adalah penilaian alternatif di dunia modern dan jauh lebih reliable dan valid daripada penilaian baku.

Dalam dunia seni

Bagi seorang artis, arsitek, atau seorang model yang mencari kerja, mereka senantiasa menyertakan "portofolio" dari hasil kerja terdahulunya bersama dengan rekomendasi kliennya. Hasil kerja tersebut adalah berupa karya foto, kliping majalah / koran, rancang bangun atau bukti-bukti lainnya .


Inkonsistensi Penerapan Otonomi Daerah



Maraknya tuntutan pemekaran daerah dan kegagalan otonomi daerah, terutama berkaitan dengan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, menjadi topik utama dalam kaitannya dengan hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Tuntutan pemekaran daerah menjadi salah satu isu hangat yang muncul di tengah maraknya pelaksanaan otonomi daerah. Pemerintah dan DPR juga baru saja bersepakat untuk membahas rancangan undang-undang tentang pembentukan kabupaten/kota baru. Pembahasan ini akan meliputi 17 kabupaten/kota baru, 12 di antaranya merupakan usul inisiatif DPR. Tuntutan pemekaran daerah bukan hal yang baru. Sejak kebijakan otonomi daerah diterapkan pada 1999, pemerintah membentuk tujuh provinsi, 144 kabupaten, dan 27 kota.
Maraknya tuntutan pemekaran sendiri tidak lepas dari kebijakan otonomi daerah dari pemerintah pusat. Terlebih, kenyataan bahwa otonomi daerah juga melibatkan distribusi dana dalam jumlah yang cukup besar juga telah membuat tuntutan ini semakin menarik. Sebut saja ketentuan tentang bantuan dana dari daerah induk dalam jumlah yang besar (Rp5 miliar sampai Rp10 miliar selama dua tahun).
Untuk 2007, pemerintah pusat mengalokasi anggaran ke daerah adalah Rp250,5 triliun, yang terdiri dari dana alokasi umum dan dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil sebesar Rp243,9 triliun. Sementara itu, Rp6,7 triliun sisanya untuk biaya otonomi khusus dan penyesuaian.
Bahkan, di tengah usulan untuk menunda pemekaran daerah, DPR memutuskan untuk membahas pembentukan 12 wilayah (dari 39 usulan yang diterima) sambil menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 129/2000 tentang Pemekaran dan Penggabungan Wilayah.
Sementara itu, sampai saat ini terdapat usulan pemekaran 90 kabupaten/kota dan 21 provinsi ke Depdagri. Di DPD, terdapat sekitar 50 usulan pemekaran kabupaten/kota dan 1 provinsi. Maraknya tuntutan pemekaran daerah juga tidak lepas dari adanya bantuan dana dari daerah induk (DAU dan DAK) dalam jumlah yang besar (Rp5 miliar selama dua tahun), sehingga membuat usulan pemekaran daerah semakin menarik.
Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa pemekaran bisa dilakukan jika memenuhi tiga syarat, yaitu teknis, wilayah, dan administratif.
Lebih jauh lagi, seperti yang termaktub dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah No 129/2000 disebutkan tujuan-tujuan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Dalam pasal itu, dikatakan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini dilakukan di antaranya melalui peningkatan pelayanan kepada masyarakat; percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; peningkatan keamanan dan ketertiban; serta peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Di sisi lain, maraknya tuntutan pemekaran daerah pun tidak luput dari konflik, seperti konflik yang terjadi antara warga dan aparat keamanan di Kota Banggai, Kabupaten Bangkep, Sulawesi Tengah. Bentrokan, 28 Februari lalu yang menyebabkan empat orang tewas terjadi karena warga menolak pemindahan ibu kota kabupaten dari Banggai ke Salakan. Dengan demikian, tuntutan pemekaran daerah merupakan hal yang harus dipertimbangkan dengan hati-hati, terutama berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
Otonomi daerah yang telah diatur dalam undang-undang sejak 1999 pun dalam pelaksanaannya tidak luput dari masalah. Masalah yang paling akut adalah korupsi. Beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan anggota DPRD telah banyak terungkap dan ditindaklanjuti lewat jalur hukum.
Sebut saja beberapa kasus, seperti korupsi Bupati Blitar, Jawa Timur yang terbukti melakukan korupsi data APBD 2000-2004 sebesar Rp97 miliar; korupsi berjemaah 22 anggota DPRD 1999-2004 Kendari, Sulawesi Tenggara atas dana APBD 2003-2004 sebesar Rp5,9 miliar dengan alasan studi banding fiktif, serta serangkaian kasus korupsi lainnya yang tengah diperiksa oleh aparat terkait.
Masalah lain yang tidak kalah memprihatinkannya adalah PP No 37/2006 yang menunjukkan ketidakpekaan para anggota DPRD, terutama berkaitan dengan rapel pemberian kenaikan tunjangan operasional dan komunikasi mereka di tengah berbagai krisis yang dialami masyarakat.
Kasus-kasus tersebut tidak saja memprihatinkan, namun mengenaskan karena menunjukkan kegagalan otonomi daerah dan ketidaksiapan para pelakunya dalam menjalankan amanat yang digariskan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, otonomi daerah maupun pemekaran daerah tidak selalu menjanjikan jalan yang terbaik dalam menyelesaikan permasalahan kesejahteraan rakyat di daerah.
Terlepas dari idealisme dan harapan yang digantungkan dalam peraturan perundang-undangan yang ada, dalam kenyataannya banyak permasalahan pelik yang terjadi seputar penerapan kebijakan pemekaran daerah. Korupsi dan masalah terbengkalainya hak-hak rakyat bukanlah masalah satu-satunya yang muncul dalam penerapan pemekaran daerah. Masalah lain yang tidak kalah peliknya adalah masalah keamanan dan ketertiban.
Dengan kata lain, pemekaran daerah sebagai wujud dari penerapan demokrasi tetap tidak luput baik dari konflik horizontal antar warga daerah pemekaran terkait, maupun konflik kepentingan yang melibatkan kelompok-kelompok elite, seperti dari kalangan politik maupun ekonomi, yang berkepentingan atas daerah pemekaran yang bersangkutan.
Berlarut-larutnya masalah di daerah pemekaran juga tidak lepas dari kenyataan akan penerapan kebijakan otonomi daerah yang masih setengah hati. Hal ini terkait tidak hanya dengan pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah yang bersangkutan.
Menghangatnya isu pemekaran daerah juga terkait erat dengan penerapan kebijakan otonomi daerah yang rentan akan beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya di lapangan, seperti konflik pilkada; korupsi; konflik horizontal antarwarga berkaitan dengan pemekaran; sampai dengan masalah inkonsistensi pemerintah pusat dalam mendelegasikan wewenang kepada pemerintah daerah.
Masalah terakhir ini salah satunya terkait dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri M Ma\’ruf tentang akan turun tangannya pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, yang dianggap tidak kooperatif. Di era reformasi dan demokratisasi, rasanya janggal jika pemerintah pusat masih mencampuri urusan pemerintah daerah.
Dua dilema yang dapat ditangkap dalam pelaksanaan otonomi daerah. Pertama, inkonsistensi pemerintah pusat dalam memberikan keleluasaan pemerintah daerah. Kedua, kegagalan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi otonomi daerah dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dilema pertama dapat dilihat dalam pernyataan Mendagri berkaitan dengan keputusan pemerintah pusat untuk mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan pemerintah daerah. Inkonsistensi, jika bisa dibilang keengganan pemerintah pusat, dalam membiarkan pemerintah daerah menjalankan fungsinya juga terlihat dalam aturan Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 185, yang mengatakan bahwa Mendagri mengevaluasi RAPBD yang telah mendapatkan persetujuan dari DPRD.
Dilema pertama juga tidak lepas dari kekhawatiran pemerintah pusat akan kecenderungan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan yang mengarah pada federalisme, dengan penerapan wewenang otonomi daerah yang leluasa. Sebut saja, peraturan daerah yang mewajibkan zakat bagi pegawai negeri sipil yang dilakukan melalui pemotongan gaji; kebijakan dalam bidang perdagangan yang eksklusif; masalah pembagian keuangan pemerintah pusat dan daerah dengan proporsi yang kontroversial; dan sebagainya.
Di satu sisi, penerapan kebijakan otonomi daerah diarahkan tetap dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), namun demikian di sisi lain, disadari atau tidak keinginan pemerintah pusat untuk mencampuri urusan penyelenggaraan daerah menjadi indikator yang tidak kondusif bagi konsistensi penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah daerah merasakan adanya inkonsistensi dalam penerapan wewenang yang mereka miliki.
Kritik yang berkembang mengatakan bahwa pemerintah pusat hanya sekadar mendelegasikan wewenang, namun tidak diikuti oleh sumber daya, berupa dukungan dana dalam pelaksanaannya. Pun, ketika pemerintah daerah mulai mengambil inisiatif dalam kebijakannya, nuansa campur tangan dan kontrol dari pemerintah pusat masih terasa, seperti yang termaktub dalam Pasal 185 UU Pemerintah Daerah.
Namun demikian, terlepas dari era reformasi, kebebasan dalam berdemokrasi, tampaknya unsur tanggung jawab terhadap masyarakat dan etika profesional masih merupakan bagian yang suram dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
Beberapa kasus, khususnya penyimpangan keuangan daerah, yang secara nyata melibatkan pemerintah di daerah maupun DPRD yang bersangkutan, mau tidak mau memaksa pemerintah pusat untuk tetap memegang kendali dalam pengawasan pelaksanaan otonomi daerah.
Campur tangan pemerintah sebenarnya wajar untuk memastikan bahwa tujuan pendelegasian wewenang mencapai target kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan, dengan asumsi otonomi daerah akan membuat pelayanan kepada masyarakat semakin dekat dan memberikan kesempatan bagi daerah untuk mengatur pemerintahan dan membangun secara kreatif, inovatif, dan mandiri sesuai dengan aspirasi masyarakat.