BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR
BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh
terhadap mekanisme pemerintahan
Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupa kepulauan
ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada di
daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan
maka diperlukan adanya suatu sistem pemerintahan yang
dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap terawasi
dari pusat.
Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang
memungkinkan cepatnya penyaluran
aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasan pemerintah
pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman- ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya
daerah- daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara
Kesatuan Republik Indornesia.
Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga
merupakan salah satu penyebab
diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadi pendapatan nasional. Sebab seperti yang kita
ketahui bahwa terdapat beberapa daerah yang
pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulah
pemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan
di tingkat daerah yang disebut otonomi daerah.
Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan
begitu saja pada pemerintah
daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat juga harus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah
daerah. Apakah sudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu
pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Republik
Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
1.2. RUMUSAN
MASALAH
Dari
latar belakang di atas, maka didapat rumusan masalah sebagai berikut:
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
1.2.2 Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.3 Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.1 Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah ?
1.2.2 Bagaimanakah wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah?
1.2.3 Apakah dampak positif dan negatif dari pelaksanaan otonomi daerah?
1.3 TUJUAN
PENULISAN PAPER
1.3.1 Untuk
mengetahui sistem otonomi daerah
1.3.2 Untuk
mengetahui penerapan otonomi daerah, dampak positif serta negatifnya.
1.4 MANFAAT PENULISAN PAPER
1.4.1 Sebagai
bahan referensi dari sumber-sumber yang telah ada sebelumnya
1.4.2 Sebagai
bahan evaluasi terhadap penerapan system otonomi daerah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004)
definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan
daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 32 Tahun 2004)
definisi otonomi daerah sebagai berikut: “Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan
daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang
mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2. DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang Undang
Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi
Daerah. Pasal 18 UUD menyebutkan adanya pembagian
pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah. Pemberlakuan
sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen
Kedua tahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang
yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah.
UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkan permasalahan
pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18
untuk diatur lebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal
18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya,
pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya
kecuali urusan pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.”
Dan ayat (6) pasal yang
sama menyatakan, “Pemerintahan daerah
berhak menetapkan peraturan daerah dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.
2. Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya
Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan
Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang
lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi.
Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendorong untuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran masyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD. Namun, karena dianggap tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk
menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati
Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dari
ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang
kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan
dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerah bisa dijalankan secara optimal.
2.3 WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah
daerah boleh menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaan kepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan
pada undang- undang pemerintah pusat. Dalam undang undang
tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban pemerintah
daerah yaitu :
Pasal 21
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah
mempunyai hak:
a. mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih pimpinan
daerah
c. mengelola aparatur
daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak
daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi
hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di
daerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah
mempunyai kewajiban:
a. melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistem jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k. melestarikan
lingkungan hidup;
l. mengelola
administrasi kependudukan;
m. melestarikan nilai
sosial budaya;
n. membentuk dan
menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan
kewenangannya; dan
o. kewajiban lain
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
2.4. DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI
DAERAH
2.4.1 Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah
maka pemerintah daerah akan
mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokal yang
ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat mendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi
masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana
yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan
melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan
pemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosi kebudayaan dan juga pariwisata
Dengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah
akan lebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegeti keadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di
daerahnya daripada pemerintah pusat. Contoh di Maluku dan
Papua program beras miskin yang dicanangkan pemerintah
pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak
bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka
pemeritah disana hanya mempergunakan dana beras meskin
tersebut untuk membagikan sayur, umbi, dan makanan yang
biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerah pemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang
dianggap perlu saat itu, yanpa harus melewati prosedur di
tingkat pusat.
2.4.2 Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagi oknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan
yang dapat merugika Negara dan rakyat seperti korupsi,
kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang ada kebijakan-kebijakan
daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkan daerah dengan Negara, seperti contoh
pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi di tingkat
daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintah
pusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi
daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begitu berarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang
terkadang dapat memicu
perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosi pariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan
timbul persaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi
daerah membuat kesenjangan ekonomi yang terlampau jauh
antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukan pembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap
begitu-begitu saja tanpa ada pembangunan. Hal ini sudah
sangat mengkhawatirkan karena ini sudah melanggar
pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia.”
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan
diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:
3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
adalah pemerintah daerah
melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai dengan undang-undang
pemerintah pusat.
3.1.3. Dampak positif otonomi daerah
adalah memunculkan kesempatan identitas lokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusat
mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalam menghadapi
masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur
birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkan pemerintah lokal mendorong pembangunan
daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepat sasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebih
efisien.
3.1.4 Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya
kesempatan bagi oknum-oknum di
tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran, munculnya
pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, serta timbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangan
daerah yang masih berkembang.
3.2 Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di
beberapa sektor di tingkat
kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang
tertentu dan penyelesaian perselisihan. Selain itu,
pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan
memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula
tentang pertimbangan keamanan.
Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga
independen di tingkat daerah
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK,
tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya
pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan
pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat di daerah
itu sendiri.